UstadzAdi Hidayat mengatakan berdasarkan dalil, ada tiga amalan yang pahalanya tidak terputus untuk orangtuanya. Ketiganya adalah ilmu yang bermanfaat, ada anak soleh yang berdoa, dan sedekah jariyah. "Karena itu, sepanjang kita, masih hidup kita masih berpeluang untuk saya bisa bersedekah untuk niat orangtua yang sudah meninggal dunia, atau bersedekah menyertakan orangtua yang sudah 1Munculnya Mani'/ Penghalang Sahnya Wakaf. 2 Waqif Mengambil Manfaat Dari Asset Wakaf Untuk Dirinya Sendiri. 3 Wakaf Dengan Tujuan Untuk Kemaksiatan. 4 Wakaf Untuk Kafir Harby. 5 Wakaf Dengan Syarat Pengelolaan Harta Wakaf Ditangani Sendiri Oleh Waqif. 6 Wakaf Terbelit Hutang. 7 Wakif Tidak Melepaskan Harta Wakaf Kepada Orang Yang Berhak. Salahsatu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 22 Juli 2022. Dalam postingannya terdapat dua judul artikel berita yakni: "Garuda Indonesia dan Citilink Pastikan Pilot dan Awak Kabin Sudah Vaksin Covid-19" dan "Pilot Citilink Meninggal Dunia Usai Terbang Selama 15 Menit, Pesawat Mendarat Darurat". HukumWakaf Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal Hukum Menghadiahkan Pahala Wakaf untuk Orang yang Sudah. Misalnya, seseorang mewakafkan mushaf Al-Quran pada masjid dan Sedekah Bagi Orangtua yang Sudah Meninggal, Pahala Tak. Sedekah Bagi Orangtua yang Sudah Meninggal, Pahala Tak Terputus, Diasuholeh Prof Amin SumaDewan Syariah Dompet DhuafaAssalamualaikum wr wb Ustaz, bolehkah kita mengeluarkan zakat atau infak untuk orang yang sudah meninggal? Misalnya, seorang anak ingin mengelarkan zakat untuk ibunya yang sudah meninggal.Heryanto-Jawa BaratWaalaikumussalam wr wbTerkait pertanyaan ini, ada sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa, "Begitu seorang anak Adam Sebagaimanatidak ada larangan untuk membayar hutang bagi orang tua yang sudah meninggal atau pun memberi hadiah kepada seseorang ketika ia masih hidup. Dalam Matan Al-Iqnaรขโ‚ฌโ„ข รขโ‚ฌ" Kitab Fiqh Madzhab Hambali dinyatakan:\r\nรขโ‚ฌล“Semua ibadah yang dilakukan seorang muslim, kemudian dia pahalanya atau sebagian pahalanya, misalnya . Bolehkah wakaf untuk orang yang sudah meninggal? Wakaf merupakan harta benda milik seseorang yang diberikan kepada orang banyak demi kemaslahatan bersama. Setiap muslim pasti sudah tidak asing dengan istilah wakaf serta mengenal betapa besarnya pahala dari amalan tersebut. Sayangnya, tidak semua orang semasa hidupnya mampu melakukan wakaf. Karena itu, banyak yang mempertanyakan hukum wakaf untuk orang yang sudah meninggal. Setiap amalan baik yang diperbuat manusia di dunia pastinya akan mendapatkan balasan berupa pahala dari Allah SWT, termasuk wakaf. Sayangnya, wakaf merupakan amalan yang tidak semua orang merasa mampu mengerjakannya karena amalan tersebut memiliki kaitan erat dengan harta. Pengertian Wakaf Sumber Gambar Pixabay Seperti yang telah diketahui sebelumnya, wakaf merupakan salah satu amalan yang bisa umat muslim kerjakan. Istilah wakaf ini dipakai untuk menyebut salah satu amalan yang memiliki kaitan dengan harta dan benda. Untuk lebih jelasnya, wakaf sendiri yaitu sebuah kata dari bahasa Arab yaitu โ€œwakafaโ€ atau โ€œwaqfโ€ yang memiliki arti โ€œmenahan diriโ€. Sedangkan secara lebih rinci wakaf diartikan oleh fiqih Islam sebagai hak pribadi yang dipindah tangankan kepemilikannya kepada umum maupun lembaga masyarakat. Tujuan dari pemindahtanganan tersebut yaitu agar harta wakaf dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Jadi intinya, wakaf adalah memberikan sebuah harta milik pribadi kepada umum agar harta tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan khalayak. Jadi melalui wakaf, masyarakat umum dapat menikmati satu harta yang sama tanpa harta tersebut harus berkurang. Selain pengertian umum di atas, para ulama menyampaikan pendapat mereka mengenai arti dari wakaf. Berikut beberapa arti wakaf menurut para ulama tersebut 1. Abu Hanifah Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa wakaf artinya yaitu menahan suatu harta untuk bisa dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat umum. Abu Hanifah menyatakan bahwa secara hukum, kepemilikan harta wakaf masih dipegang oleh wakif orang yang melakukan wakaf. Karena itu, wakif berhak untuk menarik kembali atau bahkan menjual harta wakaf miliknya. Jika sang wakif meninggal, maka harta tersebut menjadi harta milik ahli warisnya. Jadi, harta wakaf untuk orang yang masih hidup maupun wakaf untuk orang yang sudah meninggal tersebut hanya disedekahkan manfaatnya saja. 2. Imam Maliki Hampir sama dengan Imam Abu Hanifah, Imam Maliki juga menyatakan bahwa harta wakaf tidak bisa dilepaskan kepemilikannya dari wakif. Jadi, dengan mewakafkan hartanya, artinya juga sebagai pencegahan agar wakif tidak melepaskan kepemilikan hartanya tersebut. Bedanya, Imam Maliki menyatakan bahwa wakif tidak boleh menarik kembali harta wakafnya dan memiliki kewajiban untuk menyedekahkan manfaat dari harta tersebut. Jadi, harta wakaf tersebut bisa digunakan oleh penerima wakaf asal tetap dalam tujuan kebaikan. 3. Imam Syafiโ€™i dan Imam Hambali Berbeda dengan pendapat dua ulama sebelumnya, Imam Syafiโ€™i dan Imam Hambali menyatakan bahwa seorang wakif tentu saja harus melepaskan kepemilikan harta yang telah ia wakafkan. Karena itu, wakif tidak boleh melakukan apapun terhadap harta wakaf tersebut. Karena itu, harta wakaf tersebut tidak bisa diwariskan kepada keturunan wakif dan harta tersebut menjadi milik Allah SWT. Penerima wakaf boleh memanfaatkan harta tersebut untuk apa saja dan wakif tidak boleh melarang pemanfaatan harta yang telah ia wakafkan. Jenis Wakaf Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, wakaf untuk orang yang sudah meninggal maupun untuk yang masih hidup merupakan salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat muslim. Karena merupakan sebuah ibadah dan amalan, maka tentu saja pengerjaannya harus dilakukan dengan benar sesuai syariat. Selain itu sebagai landasan pengetahuan, umat muslim juga harus mengetahui jenis-jenis dari amalan wakaf tersebut. Lebih lengkapnya, simak jenis-jenis wakaf yang dibedakan ke dalam beberapa kategori berikut ini Berdasarkan Objek Wakaf Jenis wakaf yang pertama yaitu wakaf berdasarkan objeknya. Objek tersebut maksudnya yaitu objek tujuan pemberian wakaf itu sendiri. Jadi, berdasarkan objek pemberiannya, wakaf dibagi menjadi dua yaitu wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli merupakan wakaf yang diberikan kepada keluarga dari wakif sendiri sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh khalayak umum. Sedangkan wakaf khairi yaitu wakaf yang diberikan untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. Berdasarkan Harta Wakaf Perlu diketahui, harta yang diwakafkan tentu saja berbeda-beda jenisnya. Harta-harta tersebut terbagi ke dalam beberapa golongan yaitu golongan pertama, golongan kedua, dan golongan ketiga. Harta golongan pertama yaitu berupa benda tak bergerak yang sulit untuk dipindahkan. Misalnya seperti masjid, pondok pesantren, sekolah, maupun bangunan lainnya. Sedangkan harta golongan kedua yaitu berupa benda yang mudah dipindahkan selain uang seperti surat-surat berharga, sertifikat, bibit tanaman, dan lain-lain. Kemudian harta golongan ketiga berupa uang baik itu uang tunai maupun non-tunai. Berdasarkan Waktu Selanjutnya wakaf juga dibedakan berdasarkan batas waktunya. Kali ini, wakaf dibagi menjadi dua bagian yaitu wakaf muabbad dan wakaf muโ€™aqqot. Muabbad merupakan wakaf yang tidak memiliki batas waktu sehingga bisa digunakan selamanya seperti masjid, tanah, dan fasilitas umum lainnya. Sedangkan wakaf muโ€™aqqat merupakan wakaf yang memiliki waktu pemanfaatan lebih terbatas seperti uang, pasokan makanan, bahan-bahan konsumsi, serta barang lainnya. Berdasarkan Pemanfaatannya Wakaf berdasarkan pemanfaatannya ini dibedakan menjadi dua macam yaitu wakaf tunai dan wakaf produktif. Sesuai dengan namanya, wakaf tunai merupakan wakaf yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat misalnya uang tunai, kendaraan, masjid, pondok pesantren, dan lainnya. Sedangkan wakaf produktif kebalikan dari wakaf tunai yaitu wakaf yang manfaatnya tidak dapat dirasakan secara langsung sehingga perlu untuk dikelola terlebih dahulu. Contoh wakaf tersebut yaitu beasiswa, modal, dan sebagainya. Siapa yang Boleh Wakaf? Orang yang melakukan wakaf disebut sebagai wakif. Tentunya, untuk menjadi wakif tidak boleh sembarangan. Ada beberapa ketentuan atau syarat yang harus dimiliki oleh calon wakif dalam Islam. Berikut ini syarat-syarat wakif yang tidak boleh terlewatkan Merdeka Wakaf merupakan salah satu amalan sedekah sehingga wakif harus memiliki harta untuk diwakafkan. Karena itu, syarat pertama untuk menjadi wakif yaitu harus merdeka atau bukan merupakan hamba sahaya. Karena harus memberikan harta hak milik, maka hamba sahaya tidak bisa melakukan hal tersebut. Pasalnya, seluruh harta hamba sahaya hingga dirinya sendiri adalah sepenuhnya milik tuannya. Tapi di masa sekarang, hamba sahaya sudah tidak lagi ditemukan. Berakal Agar wakaf bisa menjadi sah, maka wakif harus terlebih dahulu mengucapkan akad wakaf. Tentunya, mengucapkan akad harus dilakukan dengan benar sesuai ketentuan dalam Islam. Karena itu, wakif haruslah merupakan seseorang yang berakal sehat. Jika seorang wakif bukan merupakan seseorang dengan akal sehat atau dalam kata lain memiliki gangguan jiwa, maka ia tidak akan cakap dalam mengucapkan akad wakaf. Bukan hanya itu, wakaf juga tidak boleh dilakukan oleh orang yang sakit baik itu akibat kecelakaan ataupun bukan. Baligh Selain harus berakal, seorang wakif juga harus telah memasuki masa baligh atau dewasa menurut peraturan yang berlaku di tiap-tiap negara. Pasalnya jika wakif belum dewasa, maka dikhawatirkan ia belum cakap untuk melakukan akad wakaf sehingga wakaf bisa menjadi tidak sah. Tidak dalam Pengampuan Syarat yang terakhir untuk menjadi seorang wakif yaitu seseorang tidak boleh berada dalam pengampuan atau sokongan orang lain, misalnya orang tua maupun wali yang lain. Syarat yang satu ini tentunya telah disepakati oleh para ulama. Syarat-syarat di atas menjadi jawaban atas pertanyaan tentang siapa saja yang boleh melakukan wakaf. Karena jika seseorang telah memenuhi seluruh syarat di atas, maka orang tersebut berhak untuk menjadi wakif. Setelah mengetahui bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah harta yang dilakukan oleh seorang wakif dengan mengucapkan akad secara langsung, maka pastinya banyak juga yang bertanya-tanya mengenai bisakah wakaf untuk orang yang sudah meninggal? Pasalnya, orang yang sudah meninggal tentu saja tidak dapat mengucapkan akad wakaf yang merupakan salah satu syarat dari wakaf itu sendiri. Meski begitu, pasti tidak jarang juga mendengar ada seorang muslim memberikan wakaf dan menghadiahkan pahala wakaf tersebut kepada orang tua mereka yang telah meninggal dunia. Lalu, bagaimana hukumnya? Ternyata dalam Islam sendiri, menghadiahkan pahala amal kebaikan kepada orang yang sudah meninggal itu boleh hukumnya, termasuk juga amalan wakaf untuk orang yang sudah meninggal. Bahkan bukan hanya untuk seseorang yang telah meninggal, menghadiahkan pahala dari wakaf juga bisa dilakukan untuk orang lain yang masih hidup. Tidak sembarangan, hal tersebut disampaikan oleh Ibnu Umar yang tercatat dalam kitab Irsyadul Ibad sebagai berikut ู…ุง ุนู„ู‰ ุฃุญุฏูƒู… ุฅุฐุง ุฃุฑุงุฏ ุฃู† ูŠุชุตุฏู‚ ู„ู„ู‡ ุตุฏู‚ุฉ ุชุทูˆุน ุฃู† ูŠุฌุนู„ู‡ุง ุนู† ูˆุงู„ุฏูŠู‡ ุฅุฐุง ูƒุงู†ุง ู…ุณู„ู…ูŠู† ููŠูƒูˆู† ุฃุฌุฑู‡ุง ู„ู‡ู…ุง ูˆ ู„ู‡ ู…ุซู„ ุฃุฌูˆุฑู‡ู…ุง ุจุบูŠุฑ ุฃู† ูŠู†ู‚ุต ู…ู† ุฃุฌูˆุฑู‡ู…ุง ุดูŠุฃ Artinya โ€œTidak ada masalah bagi kalian jika hendak bersedekah karena Allah dengan sedekah sunah untuk membagikan pahala sedekah tersebut pada kedua orang tuanya jika keduanya muslim. Maka pahala sedekah tersebut milik kedua orang tuanya, dan dia mendapatkan pahala seperti kedua orang tuanya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala kedua orang tuanyaโ€. Pendapat lainnya juga disampaikan oleh Khatib Al-Syarbini. Beliau menyampaikan bahwa wakaf boleh menjadi hadiah seseorang yang telah meninggal. Karena tentunya, pahala dari amalan tersebut akan sangat bermanfaat sebagaimana pahala saat orang tersebut masih hidup di dunia. ูˆูŽุชูŽู†ู’ููŽุนู ุงู„ู’ู…ูŽูŠู‘ูุชูŽ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ ุนูŽู†ู’ู‡ูุŒ ูˆูŽูˆูŽู‚ู’ููŒุŒ ูˆูŽุจูู†ูŽุงุกู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏูุŒ ูˆูŽุญูŽูู’ุฑู ุจูุฆู’ุฑู ูˆูŽู†ูŽุญู’ูˆู ุฐูŽู„ููƒ ูˆูŽุฏูุนูŽุงุกูŒ ู„ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ูˆูŽุงุฑูุซู ูˆูŽุฃูŽุฌู’ู†ูŽุจููŠู‘ู ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูŽู†ู’ููŽุนูู‡ู ู…ูŽุง ููŽุนูŽู„ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ูููŠ ุญูŽูŠูŽุงุชูู‡ู Artinya โ€œBermanfaat untuk orang yang sudah meninggal; sedekah atas namanya, wakaf, membangun masjid, menggali sumur dan lainnya. Juga doa untuknya, baik dari ahli waris atau dari orang lain, sebagaimana bermanfaat baginya apa yang dia kerjakan ketika masih hidupโ€. Tidak perlu dari ahli waris, hadiah pahala wakaf, amalan baik lain, hingga doa juga akan sampai dan bermanfaat bagi seseorang yang telah meninggal jika diberikan oleh orang lain. Dari kedua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa menghadiahkan pahala wakaf untuk orang yang sudah tiada itu tentu saja boleh. Pahala dari amalan tersebut juga pastinya akan sampai pada seseorang yang dihadiahkan meski sudah meninggal. Wakaf di Yatim Mandiri Setiap amalan kebaikan akan mendapatkan pahala jika dilakukan secara sah. Tentu saja hal tersebut terjadi karena dalam pengerjaannya, setiap amalan memiliki tata cara serta adab-adabnya sendiri termasuk amalan sedekah wakaf. Agar wakaf atau wakaf untuk orang yang sudah meninggal bisa mendatangkan pahala, maka amalan tersebut harus dilakukan dengan mengikuti syarat serta rukun-rukunnya. Jika masih ragu untuk melakukan wakaf, maka tidak perlu khawatir karena saat ini banyak sekali lembaga-lembaga pengelola harta wakaf. Salah satu lembaga terpercaya untuk mengelola serta menggalang sumber daya wakaf yaitu Yayasan Yatim Mandiri. Yatim Mandiri sendiri merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional LAZNAS. Kami merupakan lembaga yang memiliki visi dan misi untuk membangun kemandirian para anak-anak yatim serta kaum dhuafa di Indonesia. Jadi dengan harta wakaf yang kami kelola, kami akan sepenuhnya memberikan dukungan kepada masyarakat membutuhkan. Selain itu, kami juga selalu mengedepankan kepercayaan masyarakat karena kami merupakan lembaga dengan tim yang profesional. Kami memiliki kemampuan yang tinggi dalam bidang tersebut serta selalu berpegang dengan teguh terhadap nilai-nilai moral. Kami juga memiliki integritas dan selalu konsisten dengan nilai serta prinsip yang kami perjuangkan. Tentu saja, prinsip-prinsip kami sesuai dengan nilai-nilai agama, moral, serta adat istiadat yang berlaku. Karena merupakan lembaga pengelola wakaf yang amanah, kami siap membantu proses wakaf untuk orang yang sudah meninggal kapanpun. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai lembaga kami, silakan hubungi kami di Referensi - Wakaf adalah ibadah yang mengandung amalan jariyah, maka dari aset wakaf harus memiliki nilai ekonomi berkelanjutan. Kebaikan wakaf tidak pernah terputus bahkan saat wakif telah tiada. Karena jariyahnya, maka wakaf dapat diperuntukkan atas nama orang yang telah meninggal. Ustaz Zul Ashfi Abu Fairouz dari Dompet Dhuafa menjelaskan bahwa memberikan kelebihan harta berupa sedekah atau wakaf kepada sebuah lembaga dengan niat atas nama orang yang sudah wafat tetap memberikan pahala jariyah kepada jenazah. Manfaat pun juga dirasakan untuk orang yang membantu menunaikannya. Hal ini melansir dari hadis sohih berikut ini Dompet DhuafaArtinya Riwayat ini diterima dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Baca JugaAtasi Stunting, Dompet Dhuafa dan PT Kimia Farma Tbk Luncurkan Program Bidan Inspiratif untuk Negeri โ€œIbuku telah wafat, aku rasa seandainya dulu ia menyampaikan pasti ia akan bersedekah. Lalu apakah beliau akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas nama ibuku?โ€ Rasulullah menjawab โ€œTentuโ€. HR Bukhari Hadis dan arti tersebut menunjukkan bahwa boleh menunaikan wakaf atau ibadah lainnya yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal. Seperti contohnya menunaikan wakaf sumur atas nama orang tua yang telah tiada. Hukum berwakaf atas nama orang yang telah meninggal yaitu sunnah. Berwakaf atas nama orang tua memiliki kelebihan sebagai tanda bakti anak terhadap orang tua yang telah mengasuhnya dari kecil. Dalam sebuah hadis yang cukup populer disebutkan bahwa amalan jariyah tidak akan pernah terputus bahkan hingga liang lahat. Hadis tersebut yaitu Dompet DhuafaArtinya โ€œApabila seorang keturunan Adam wafat, maka amalan orang itu sudah terputus selain dari tiga sebab berikut sedekah jariyah, ilmu yang manfaatnya terus mengalir, atau seorang anak saleh yang mendoakannyaโ€ HR Muslim Baca JugaSalurkan Daging Kurban hingga Pelosok Negeri, Dompet Dhuafa Apresiasi Donatur dan Pekurban Maka di dalam niat wakaf tersebut, seorang anak menyelipkan doa kepada Allah agar pahala wakafnya disampaikan kepada orang tuanya. Barang yang dapat diwakafkan dapat berupa uang atau benda tidak bergerak. Simak pengertian singkatnya di bawah ini! Wakaf Uang Seseorang bisa menunaikan wakaf untuk orang yang telah meninggal dunia dalam bentuk uang. Pemerintah menerbitkan peraturan bahwa salah satu syaratnya yaitu uang tersebut harus dalam bentuk rupiah. Syarat lainnya yaitu * Memberikan pernyataan kesediaan untuk mewakafkan uang ke lembaga LKS-PWU * Memberikan kejelasan terhadap asal usul uang yang akan diwakafkan * Menyetorkan uang dalam bentuk tunai* Mengisi formulir pernyataan kehendak wakaf Benda tidak bergerak Bentuk harta ini biasanya berupa tanah, bangunan, atau perkebunan untuk dimanfaatkan secara produktif. Dengan demikian, surplus dapat dikembangkan untuk mengembangkan dan memberdayakan para penerima manfaat wakaf. Jenis barang wakaf yang lainnya dapat dibaca selengkapnya di sini, ya! Ingatlah sosok yang telah tiada dengan wakafmu. Wakaf yang diatasnamakan orang terkasih, manfaatnya Insya Allah akan mengalirkan pahala terus menerus kepadanya. Yuk, sahabat sama-sama kita hadiahkan kado terbaik untuk sosok tercinta dengan klik wakaf di Dompet Dhuafa sekarang di sini, ya! loading...Membagikan air atau sumur merupakan amalan sedekah paling manfaat. Foto/dok Pesantren Yatim Alkasyaf Amalan bersedekah memiliki keutamaan besar di sisi Allah Ta'ala. Selain dapat meredam murkanya Allah, sedekah akan menghapus dosa dan kesalahan. Ada banyak hadis tentang fadhillah bersedekah , namun di sini kita akan mengulas sedekah kepada orang yang sudah pahala sedekah sampai kepada orang yang sudah meninggal dan sedekah apa paling manfaat? Menurut Al- Habib Zein bin Smith Al-Alawi Al-Husaini dalam tanya jawab akidah ahlussunnah wal jama'ah, sedekah kepada orang yang wafat pahalanya sampai sebagaimana dalil hadis shahih berikutุนู† ุงุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุงู† ุฑุฌู„ุง ู‚ุงู„ ู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุงู† ุงุจูŠ ู…ุงุช ูˆู„ู… ูˆู„ู… ูŠูˆุต ุงููŠู†ูุน ุงู† ุงุชุตุฏู‚ ุนู†ู‡ ุŸ ู‚ุงู„ ู†ุนู…Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Nabi ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…, sesungguhnya ayahku telah meninggal dan tidak meninggalkan pesan. Apakah bermanfaat baginya, jika aku bersedekah ?" Beliau bersabda "Ya." HR. Imam Muslim Baca Juga Kemudian, sedekah apakah yang paling manfaat kepada orang yang sudah meninggal? Berikut pesan Rasulullah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…ุนู† ุณุนุฏ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุงู†ู‡ ุณุฃู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆู‚ุงู„ ูŠุง ู†ุจูŠ ุงู„ู„ู‡ ุงู† ุงู…ูŠ ู‚ุฏ ุงูุชู„ุชุช ูˆุงุนู„ู… ุงู†ู‡ุง ู„ูˆ ุนุงุดุช ู„ุชุตุฏู‚ุช ุงูุฅู† ุชุตุฏู‚ุช ุนู†ู‡ุง ูŠู†ูุนู‡ุง ุฐุงู„ูƒ ุŸ ู‚ุงู„ ู†ุนู… ูุณุฃู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุงูŠ ุตุฏู‚ุฉ ุงู†ูุน ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุŸ ู‚ุงู„ ุงู„ู…ุงุก ูุญูุฑ ุจุฆุฑุง ูˆู‚ุงู„ ู‡ุฐุง ู„ุฃู… ุณุนุฏDari Sa'ad radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya ia berkata kepada Nabi ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… "Ya Nabi Allah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan aku mengetahui, andaikata ia hidup maka pasti bersedekah . Apakah jika saya bersedekah berguna untuknya?" Beliau menjawab "Ya." Kemudian ia bertanya kepada Nabi " Sedekah apa yang paling bermanfaat, Ya Rasulullah ? Beliau menjawab "Air." lalu ia membuat sumur, dan beliau bersabda "Ini untuk ibu Sa'ad." HR. Imam Muslimุงู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุณู„ู… ุถุญู‰ ุจูƒุจุดูŠู† ูˆู„ู…ุง ุฐุจุญ ุงู„ุซุงู†ูŠ ู‚ุงู„ ุงู„ู„ู‡ู… ู‡ุฐุง ุนู† ู…ู† ู„ู… ูŠุถุญ ู…ู† ุงู…ุชู‰"Sesungguhnya Nabi ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… menyembelih kurban dua ekor kambing. Dan ketika beliau menyembelih kambing kedua, beliau bersabda Ya Allah, ini untuk umatku yang belum berkurban.""Di dalam hadis di atas terdapat dalil bahwa manfaat kurban yang dilakukan Nabi ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… dapat diperoleh oleh umat Islam, baik yang hidup atau yang telah meninggal dunia. Apabila tidak ada manfaat untuk mereka, maka tidak ada faedahnya hadis tersebut," jelas Habib Zein sebagaimana dilansir dari Al-Fachriyah. Baca Juga Adapun amalan yang pahalanya terus mengalir sekalipun seseorang telah meninggal dunia dijelaskan dalam satu Hadis dari Anas radhiyallahu 'anhu. Rasulullah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… bersabda ada tujuh pahala yang terus mengalir diterima seseorang selepas matinya. Berikut amalannya1. Orang yang mendirikan masjid, ia akan mendapat pahalanya selagi masjid itu digunakan orang untuk beramal di Orang yang mengalirkan air sungai, maka ia mendapat pahala selagai ada orang memanfaatkan Orang yang menulis mushaf Al-Qur'an akan mendapat pahala bagi orang yang Orang yang membuat sumur selagi ada orang yang Orang menanam tanaman selagi ada yang memakannya baik manusia ataupun Orang yang mengajarkan ilmu agama dan diamalkan oleh orang yang Orang yang meninggalkan anak saleh yang senantiasa mendoakan orang tuanya dan beristighfar untuknya setelah wafat. Apabila anak diajarkan ilmu Al-Qur'an, maka orang yang mengajarnya akan mendapat pahala selagi anak itu mengamalkannya tanpa mengurangi pahala anak itu sendiri. Baca Juga Apa Hukum Mentalqin Orang yang Meninggal? Wallahu A'lamrhs WAKAF UNTUK ORANG TUAKapan terakhir beri hadiah untuk ibu?Mungkin kali ini di hari Ibu sahabat bisa beri hadiah yang berbeda dari biasanya, bukan bentuk hadiah fisik tapi pahala jariah yang tak adalah cara terbaik bahagiakan ibu di hari ibu. Mengapa wakaf?Menurut seorang imam ahli fiqih yang zuhud yaitu Ibnu Qudamah, menurut beliau orang yang paling bahagia adalah orang yang telah berhenti nafasnya namun tidak berhenti SAW Bersabda Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyahwakaf, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh. HR. Muslim No. 1631Sampai kapanpun kita tidak bisa membalas kasih sayang ibu yang tulus dan pengorbanannya, tapi setidaknya kita bisa membahagiakannya dengan memberi kado terbaik melalui wakaf atas nama ibu kita, Insya Allah pahala jariyah selalu mengalir untuknya HAMPERS "PAHALA TAK TERPUTUS" UNTUK KEDUA ORANG TUAHampers untuk kedua orang tua harus sesuatu yang istimewa, suatu hadiah yang tak akan hilang ditelan masa dan bermanfaat bagi mereka. Wakaf adalah hadiah terbaik bagi kedua orang tua, sebab wakaf adalah amalan yang meski usia terputus pahalanya mengalir bagaimana bila kedua orang tua sudah meninggal dunia?Rasulullah SAW bersabda, รขโ‚ฌยSeseorang apabila ingin bersedekah, hendaknya bersedekah atas nama kedua orang tuanya apabila mereka Muslim. Sehingga orang tuanya mendapat pahala dan dia pun mendapat pahala yang sama tanpa mengurangi pahala mereka berdua sedikit punรขโ‚ฌย At ThabraniSahabat mari berikan hadiah terbaik untuk orang tua dengan berwakaf atas Allah membukakan pintu rizki selebar-lebarnya untuk memudahkan niat baik kita semua. , Pahalanya Terus Mengalir Walaupun yang Berwakaf Sudah Meninggal DuniaMaka, maukah Anda menghadiahkan wakaf untuk Ayah dan Ibu tercinta?Sebagaimana hadits Rasulullah SAW "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah wakaf, ilmu yang dimanfaatkan, doa anak yang sholeh" HR Muslim no 1631Keterangan dana yang diamanahkan akan dikelola sebagai 85% wakaf dan 15% infaq operasional Dalam Islam wakaf atas nama orang yang sudah meninggal juga diperbolehkan, tidak hanya sebatas untuk orang yang masih hidup saja. Apalagi wakaf tujuannya adalah memberikan pahala jariyah pada orang yang sudah meninggal tersebut. Selain itu, orang yang membantu menunaikannya juga mendapatkan manfaatnya. Jika ingin tahu ulasan mengenai wakaf atas nama orang yang sudah meninggal, di bawah ini adalah ulasannya Sebelum mengamalkan wakaf, sebaiknya orang tersebut memahami apa tujuannya menunaikan amalan tersebut. Namun, kebanyakan orang memahami jika dengan memberikan wakaf berarti menabuh amalan ketika di akhirat kelak. Pasalnya, ketika seseorang meninggal dunia, hanya ada 3 amalan yang terus mengalir, termasuk sedekah jariyah. Dalam hal ini, mewakafkan sebagian harta yang sepenuhnya dimiliki termasuk dalam amalan jariyah. Dengan demikian, jika seseorang mewakafkan hartanya, maka pahala yang didapatkan tidak akan pernah terputus meskipun sudah meninggal, asalkan sedekah tersebut masih terus bermanfaat bagi masyarakat luas. Hal tersebut yang melatarbelakangi mengapa kebanyakan umat Islam berlomba-lomba mewakafkan hartanya. Wakaf tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan pahala yang tidak akan pernah terputus hingga ke liang lahat. Hukum Wakaf Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Menurut Tokoh Islam Tidak jarang seorang muslim mewakafkan hartanya untuk orang yang sudah meninggal. Namun, apakah hal tersebut diperbolehkan? Ini dia berbagai pandangan mengenai hal tersebut menurut tokoh-tokoh Islam 1. Menurut Ibnu Umar Dalam Islam, memberikan pahala bagi orang yang sudah wakaf, tentu saja diperbolehkan. Hal ini juga termasuk dalam amalan wakaf bagi orang yang telah wafat. Bahkan, menunaikan wakaf atas nama orang lain yang masih hidup juga diperbolehkan. Hal tersebut dikuatkan oleh pendapat Ibnu Umar yang termaktub dalam kitab Irsyadul Ibad, yaitu โ€œTidak ada masalah bagi kalian jika hendak bersedekah karena Allah dengan sedekah sunah untuk membagikan pahala sedekah tersebut pada kedua orang tuanya jika keduanya muslim. Maka pahala tersebut milik kedua orang tuanya, dan dia mendapatkan pahala seperti kedua orang tuanya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala kedua orang tuanyaโ€. 2. Menurut Khatib Al-Syarbini Beliau juga memiliki pendapat yang sama jika memberikan wakaf pada orang yang sudah tiada diperbolehkan dalam Islam. Pasalnya, wakaf tersebut nantinya akan bermanfaat bagi jenazah, sama seperti pahala ketika orang tersebut masih hidup. Tidak hanya wakaf, bahkan amalan baik atau doa juga akan bermanfaat bagi jenazah apabila dibagikan oleh orang lain. Hal ini sesuai dengan fatwa beliau, yaitu โ€œBermanfaat untuk orang yang sudah meninggal, sedekah atas namanya, wakaf, membangun masjid, menggali sumur, dan lainnya. Juga doa untuknya, baik Dari ahli waris atau dari orang lain, sebagaimana bermanfaat baginya apa yang dia kerjakan ketika masih hidupโ€. Hukum Wakaf Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal dalam Pandangan Islam Dari kedua tokoh Islam tersebut bisa disimpulkan jika diperbolehkan memberikan wakaf pada orang yang sudah tiada. Hal ini tentunya juga sejalan dalam pandangan Islam secara umum bahwa memang dibolehkan menghadiahkan wakaf menggunakan nama orang yang telah meninggal. Namun, wakaf adalah amalan yang hanya dapat ditunaikan bagi umat muslim yang mampu dan membagikan hartanya untuk kesejahteraan masyarakat luas. Jadi, bagi donatur yang ingin mewakafkan hartanya atas nama orang tua ataupun kerabat yang sudah meninggal dunia, tentu boleh saja. Hal ini sesuai dengan kemufakatan para ulama Islam yang membolehkan siapapun yang ingin menunaikan wakaf pada orang yang sudah tiada. Asalkan wakaf tersebut sesuai dengan syarat sah wakaf yang sudah ditentukan. Bahkan manfaat wakaf tersebut juga dapat dirasakan bagi donatur, bukan hanya untuk orang yang sudah wafat tersebut saja. Bentuk Wakaf Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Bagi umat Islam yang mampu, tentunya boleh menunaikan wakaf atas nama orang yang telah wafat sekalipun. Namun, apa saja bentuk wakaf yang diperbolehkan? Di bawah ini adalah ulasannya 1. Uang Donatur bisa mewakafkan dalam bentuk uang, asalkan dalam mata uang asli Indonesia, yakni Rupiah. Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah Indonesia. Kemudian, syarat lainnya yang harus dipenuhi donatur, yaitu Mengisi formulir pernyataan tentang keinginan wakaf uang. Menyerahkan pernyataan kesanggupan menunaikan wakaf pada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. Memberikan kejelasan asal uang yang ingin diwakafkan. Membayarkan wakaf uang dalam bentuk tunai. 2. Benda Bergerak Selain Uang Arti dari benda bergerak yang bisa diwakafkan yakni harta benda yang bisa dipindahkan atau berpindah ke tempat lain dan sifatnya kekal atau tidak bisa habis. Contohnya yaitu emas, perhiasan, dan juga Al-Qurโ€™an. 3. Benda Tidak Bergerak Bentuk harta pada jenis ini sudah cukup jelas, yakni tanah atau bangunan, seperti masjid atau sekolah. Pasalnya, harta ini tidak bisa berpindah, dipindah tempatkan, dan bergerak. Dari ulasan tersebut, wakaf atas nama orang yang sudah meninggal diperbolehkan dalam Islam. Asalkan tata caranya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

wakaf untuk orang yang sudah meninggal